Selasa, 11 September 2012

Syarat-syarat untuk berdirinya sebuah Negara



“Syarat-syarat  untuk berdirinya sebuah Negara”
Di wilayah kita tempat tinggal kita ada beberapa organisasi kemasyarakatan seperti: RT,RW,kelurahan,kecamatan ,kabupaten dan provinsi. Negara merupakan bagian tertinggi dari organisasi tersbut. Khususnya di negara kita yaitu Negara Indonesia.
            Secara etimologis negaa berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut “staat”dalam bahasa inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
            Oleh karena itu yang di maksud dengan Negara secara umum ialah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat,wilayah,,yang di pimpin oleh pemerintahan dengan tujuan tertentu.
Di samping itu ,penyelenggaraan Negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas Negara adalah bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya. Negara harus meindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewjiban-kewajibannya menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih,keadilan,dan perdamaian.
Menurut konvensi montividio yang di laksanakan pada tahun 1993: bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur Negara. Adapun unsur-unsur pembenukan berdirinya suatu Negara yaitu :
1.      UNSUR KONSTITUTIF
2.     UNSUR DEKLARATIF
A.) Unsur Konstitutif :
Unsur konstitutif merupakan unsure yang terdiri dari wilayah, penduduk atau rakyat, pemerintah, dan kedaulatan.
1.Wilayah
Menurut ensiklopedia wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional. , wilayah merupakan unsure yang sangat penting bagi terciptanya suatu Negara, bayangkan saja jika ada Negara yang tidak memiliki wilayah bagaimana penduduknya dapat tinggal dan beraktivitas? Tentu hal tersebut merupakan hal yang sangat mustahil, untuk itu adanya suatu wilayah merupakan unsur primer atau unsur yang wajib ada dalam pembentukan suatu Negara. Wilayah itu sendiri dapat terbagi menjadi 3 bagian yaitu wilayah daratan, lautan dan udara. Dimana ketiga wilayah tersebut merupakan wilayah yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia.
wilayah suatu Negara meliputi :
a. Dataran yakni meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b. Lautan yakni suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah di tentukan menurut hukum internasional. Zona Laut Berdasarkan Wilayah Kekuasaan Suatu Negara :

1)  Zona Laut Teritorial
            Zona laut teritorial adalah zona yang dibatasi oleh garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari masing-masing negara. Pada zona ini negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya, tetapi menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah laut. Wilayah laut teritorial Indonesia diumumkan pemerintah pada tanggal 13 Desember 1957 yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960.

2)  Zona Landas Kontinen
            Zona landas kontinen merupakan dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua) dengan kedalaman laut kurang dari 150 m. Indonesia terletak di antara landas kontinen Asia dan Australia. Pada zona ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada dan berkewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai. Batas landas kontinen diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.

3)  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
            Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dihitung dari garis dasar laut lurus ke arah laut bebas sejauh 200 mil laut. Dalam zona ini, negara dapat memanfaatkan sumber daya laut untuk kesejahteraan bangsa. Negara lain memiliki kebebasan untuk pelayaran, dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut.
c. Udara yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan.

2. Rakyat,
Menurut Ensiklopedia Rakyat (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah Negara
rakyat atau sering disebut masyarakat merupakan syarat pokok terjadinya sebuah Negara, dapat dibayangkan jika terdapat sebuah wilayah namun tidak dihuni oleh manusia satupun tentu wilayah tersebut tidak dapat dikatan sebagai sebuah Negara karena tidak adanya aktivitas kehidupan.rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu :
- Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
- Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui
b. Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.

3. Pemerintah Yang Berdaulat,
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Pemerintah Yang Berdaulat, kedaulatan pemerintah sangat diperlukan bagi sebuah Negara karena kedaulatan itu lah yang nantinya dapat menjamin sebuah Negara dapat mensejahterakan rakyatnya atau tidak, kedaulatan pemerintah itu sendiri terbagi menjadi beberapa sistem yakni sistem parlementer, presidensiil, campuran, dan proletar.
Kesemua syarat konstitutif tersebut merupakan syarat mutlak atau primer yang harus ada sebagai syarat terbentuknya sebuah Negara, ketiganya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, jika salah satu syarat tiak terpenuhi maka belum dapat dikatakan sebagai sebuah Negara.  Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).

Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
  1. Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
  2. Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
  3. Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan Kranenburg.
  4. Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya adalah Paul Laband dan George Jelineck.
  5. Teori kedaulatan rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang - undangan.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, mengadakan perjanjian dengan negara lain, dan mengambil kebijakan dengan semua pihak dari luar negeri.
Montesquieu juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang - undangan.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang - undang oleh badan peradilan.
         ~

“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri~IR.Soekarno~”

“ Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka. (Pidato HUT Proklamasi 1963 Bung Karno).”


………………………………..Pesan aku^^
banggalah dan cintailah Negara kita tercinta,dan jangan memaksa kehendak kita sendiri. Bahwa kita punya kekurangan dan kelebihan masing-masing. Begitu juga Negara kita puna perbedaan tersendiri dengan Negara lain, sehingga jangan pernah kiita merasa lebih rendah dari pada mereka . “ Mari berjuang bersana mewujudkan Negara kita yang adil dan makmur”



Pin :20DAA164 
Facebook : Sisca dodon
twitter : @1009Sisca
 



4 komentar: